Pos Otoritas Kuwait Menindak Kripto: Transaksi Sekarang Dilarang muncul pertama kali di Coinpedia Fintech News
Otoritas Pasar Modal (CMA) Kuwait baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang melarang sebagian besar operasi yang melibatkan mata uang kripto, termasuk Bitcoin. Surat edaran tersebut menegaskan “larangan mutlak” pada kasus penggunaan utama, seperti pembayaran, investasi, dan penambangan, terkait dengan cryptocurrency di negara tersebut. Selain itu, CMA telah melarang regulator lokal memberikan izin kepada bisnis komersial untuk menyediakan layanan aset virtual.
Perlu dicatat bahwa larangan tersebut tidak berlaku untuk sekuritas dan instrumen keuangan lainnya yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA. Namun, surat edaran tersebut menekankan perlunya kehati-hatian dan kesadaran akan risiko yang terkait dengan penanganan aset virtual, khususnya mata uang kripto.
CMA menyatakan bahwa cryptocurrency tidak memiliki status hukum
Regulator menyoroti bahwa mata uang kripto tidak memiliki status hukum, tidak diterbitkan atau didukung oleh aset atau penerbit apa pun, dan harganya sering kali didorong oleh spekulasi, sehingga membuat mata uang tersebut mengalami penurunan tajam.
CMA juga menyatakan bahwa pelanggaran undang-undang Anti Pencucian Uang Kuwait dapat mengakibatkan hukuman sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 106 tahun 2013. Peraturan baru ini sejalan dengan upaya negara tersebut untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris. CMA mengutip studi yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang menekankan komitmen untuk menerapkan Rekomendasi (15) oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force).
Laporan menunjukkan bahwa pembatasan kripto yang diterapkan oleh CMA adalah bagian dari larangan kripto antar departemen yang lebih luas di Kuwait, yang melibatkan berbagai otoritas pengawas, termasuk Kementerian Perdagangan dan Industri, Bank Sentral Kuwait, dan Unit Regulasi Asuransi.