Indonesia telah mengambil berbagai sikap terhadap mata uang kripto, dan lanskap regulasi telah berkembang seiring waktu. Berikut adalah gambaran situasi di Indonesia terkait mata uang kripto:

Status Hukum: Sejak batas pengetahuan saya pada September 2021, penggunaan mata uang kripto sebagai medium pertukaran tidak diakui secara hukum di Indonesia. Bank sentral negara, Bank Indonesia, telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa mata uang kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu tidak dapat digunakan untuk pembayaran atau penyelesaian.

Regulasi dan Peringatan: Bank Indonesia telah mengambil pendekatan hati-hati terhadap cryptocurrency karena kekhawatiran terkait perlindungan konsumen, pencucian uang, dan potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan. Bank sentral telah mengeluarkan peringatan kepada publik tentang risiko yang terkait dengan investasi atau perdagangan cryptocurrency.

Larangan pada Layanan Pembayaran: Pada tahun 2017, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang melarang institusi keuangan dan penyedia sistem pembayaran untuk memproses transaksi menggunakan cryptocurrency. Ini berarti bahwa bank dan pemroses pembayaran di Indonesia tidak diizinkan untuk memfasilitasi pembelian, penjualan, atau perdagangan cryptocurrency.

Bursa Cryptocurrency: Meskipun penggunaan cryptocurrency sebagai instrumen pembayaran dilarang, bursa cryptocurrency masih beroperasi di Indonesia. Bursa ini memungkinkan individu untuk membeli, menjual, dan memperdagangkan cryptocurrency. Namun, mereka harus mematuhi peraturan yang ketat, termasuk pendaftaran wajib dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Bursa Berjangka Aset Digital: Pada tahun 2019, Indonesia memperkenalkan peraturan yang memungkinkan pendirian Bursa Berjangka Aset Digital (dikenal sebagai "Bursa Efek Kripto" atau "Crypto Asset Exchange"). Bursa ini diizinkan untuk memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka cryptocurrency sebagai komoditas yang diatur.