Anggota parlemen di Kenya saat ini sedang mengajukan undang-undang yang memungkinkan perpajakan mata uang kripto. Jika RUU tersebut disetujui, investor mata uang kripto di negara tersebut harus membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya saat mereka menjual atau menggunakan mata uang kripto dalam transaksi. Menurut laporan yang dirilis oleh Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan pada bulan Juni, 8,5% populasi negara tersebut, atau 4,25 juta orang, memiliki mata uang kripto. (Bisnis Harian)
