Kartu bank diblokir. Apakah kartu akan dicairkan secara otomatis tergantung pada alasan pembekuan kartu, status dan sifat kartu yang dibekukan.

Pada dasarnya ada dua situasi.

1. Karena model pengendalian risiko bank dipicu, maka risiko tersebut dikendalikan oleh sistem perbankan.

Pembekuan dalam hal ini tidak memiliki batas waktu dan harus dicabut secara manual. Jika tidak berinisiatif mengatasinya maka akan selalu dalam keadaan beku.

2. Kartu bank dihentikan oleh polisi. Pembekuan ini biasanya memiliki batas waktu 72 jam 6 bulan.

Tentu saja, jika kartu bank Anda baru saja dibekukan oleh polisi dan otoritas kehakiman, jika Anda pergi ke bank dan bertanya, kemungkinan besar jawaban yang Anda dapatkan adalah: kartu Anda telah dibekukan oleh Bareskrim Provinsi XX dan XX Kota, dan tidak ada tanggal kedaluwarsa. .

Alasannya sederhana, masih dalam masa penangguhan pembayaran sementara yang diberlakukan polisi. Periode ini adalah 72 jam, sehingga bank mungkin tidak melihat waktu pembekuan secara spesifik.

Secara umum, Anda dapat menunggu 72 jam hingga polisi menghentikan pembayaran. Jika tidak dibekukan setelah 72 jam, kemungkinan besar akan diperpanjang setengah tahun lagi. Pada saat itu, hubungi polisi di tempat lain untuk mencairkannya.

Jadi kalau sudah dibekukan secara hukum selama 6 bulan, apakah bisa langsung dicairkan setelah jangka waktu 6 bulan itu habis? Jawaban saya kepada Anda adalah: Jangan menunggu!

Karena kemungkinan pencairan otomatis dalam 6 bulan kurang dari 10% (berdasarkan pengalaman 500 kasus pencairan sebelumnya).

Selain itu, setelah dibekukan secara hukum selama 6 bulan, kartu bank Anda mungkin termasuk dalam daftar hitam keamanan publik yang terlibat dalam kasus tingkat pertama kasusnya, menyebabkan kartu bank lain atas nama Anda dibekukan. Dalam kasus yang serius, Anda akan dihukum dengan pemotongan kartu Anda.

Cara menghubungi polisi di tempat lain, cara berkomunikasi, dan materi apa yang harus diserahkan semuanya harus didasarkan pada keadaan kasus Anda dan perilaku di baliknya untuk merumuskan rencana yang ditargetkan.