Pandangan Muslim tentang perdagangan berjangka..
Perdagangan berjangka dilarang dalam Islam karena alasan berikut ¹ ² ³:
- *Gharar*: Kontrak berjangka memungkinkan individu untuk membeli barang yang tidak ada saat menandatangani kontrak. Ini bertentangan dengan hukum Islam, yang menetapkan bahwa barang harus ada pada saat kesepakatan yang sebenarnya.
- *Penjualan pendek*: Kontrak berjangka memungkinkan pedagang untuk menjual barang yang tidak mereka miliki. Hukum Islam mengharuskan bahwa penjual harus memiliki kepemilikan objek pada saat kontrak.
- *Tidak ada pengiriman fisik*: Kontrak berjangka memungkinkan pembeli untuk menjual kembali barang atau menetapkan kewajiban kontrak sebelum pengiriman yang sebenarnya. Hukum Islam mengharuskan pengiriman fisik objek sebelum dijual kembali atau diselesaikan.
- *Riba*: Beberapa kontrak berjangka melibatkan transaksi dalam obligasi, yang dianggap sebagai riba (bunga) dan dilarang dalam Islam.
- *Ketidakpastian*: Kontrak berjangka sering melibatkan ketidakpastian, karena objek kontrak mungkin tidak ada atau mungkin tidak dikirim. Hukum Islam melarang kontrak dengan ketidakpastian yang berlebihan.
- *Tidak ada pertukaran langsung*: Beberapa kontrak berjangka tidak melibatkan pertukaran langsung, yang diperlukan dalam hukum Islam agar suatu transaksi dapat diperbolehkan.
- *Berurusan dengan utang*: Kontrak berjangka sering melibatkan berurusan dengan utang, yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
- *Penyelesaian tunai*: Banyak kontrak berjangka diselesaikan secara tunai, yang berarti kontrak diselesaikan dalam bentuk tunai daripada dengan menyerahkan aset yang mendasarinya. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tinggalkan pandangan Anda dengan baik ⬇️
#BitcoinHalvingTrends #BinanceLaunchPool🔥 #muslim #Futures_Trading #bitcoinhalving
$BTC $BNB $ETH
Perdagangan berjangka dilarang dalam Islam karena alasan berikut ¹ ² ³:
- *Gharar*: Kontrak berjangka memungkinkan individu untuk membeli barang yang tidak ada saat menandatangani kontrak. Ini bertentangan dengan hukum Islam, yang menetapkan bahwa barang harus ada pada saat kesepakatan yang sebenarnya.
- *Penjualan pendek*: Kontrak berjangka memungkinkan pedagang untuk menjual barang yang tidak mereka miliki. Hukum Islam mengharuskan bahwa penjual harus memiliki kepemilikan objek pada saat kontrak.
- *Tidak ada pengiriman fisik*: Kontrak berjangka memungkinkan pembeli untuk menjual kembali barang atau menetapkan kewajiban kontrak sebelum pengiriman yang sebenarnya. Hukum Islam mengharuskan pengiriman fisik objek sebelum dijual kembali atau diselesaikan.
- *Riba*: Beberapa kontrak berjangka melibatkan transaksi dalam obligasi, yang dianggap sebagai riba (bunga) dan dilarang dalam Islam.
- *Ketidakpastian*: Kontrak berjangka sering melibatkan ketidakpastian, karena objek kontrak mungkin tidak ada atau mungkin tidak dikirim. Hukum Islam melarang kontrak dengan ketidakpastian yang berlebihan.
- *Tidak ada pertukaran langsung*: Beberapa kontrak berjangka tidak melibatkan pertukaran langsung, yang diperlukan dalam hukum Islam agar suatu transaksi dapat diperbolehkan.
- *Berurusan dengan utang*: Kontrak berjangka sering melibatkan berurusan dengan utang, yang tidak diperbolehkan dalam Islam.
- *Penyelesaian tunai*: Banyak kontrak berjangka diselesaikan secara tunai, yang berarti kontrak diselesaikan dalam bentuk tunai daripada dengan menyerahkan aset yang mendasarinya. Ini tidak diperbolehkan dalam Islam.
Tinggalkan pandangan Anda dengan baik ⬇️
#BitcoinHalvingTrends #BinanceLaunchPool🔥 #muslim #Futures_Trading #bitcoinhalving
$BTC $BNB $ETH