Raja Charles dari Inggris menyetujui RUU Jasa Keuangan dan Pasar (FSMB), menjadikannya undang-undang, CoinDesk melaporkan. RUU tersebut, yang disetujui oleh House of Lords minggu lalu, mengakui cryptocurrency sebagai aktivitas yang diatur dan stablecoin sebagai alat pembayaran berdasarkan undang-undang yang ada.

RUU tersebut, yang diperkenalkan pada Juli 2022, memberi regulator kekuasaan lebih besar atas sistem keuangan, termasuk mata uang kripto. Saat RUU tersebut diperdebatkan di Parlemen, amandemen ditambahkan untuk memperlakukan semua mata uang kripto sebagai aktivitas yang diatur dan mengawasi promosi mata uang kripto. RUU tersebut juga memasukkan stablecoin ke dalam cakupan aturan pembayaran. Departemen Keuangan Inggris, Otoritas Perilaku Keuangan, Bank of England, dan Regulator Sistem Pembayaran akan segera dapat memperkenalkan dan menegakkan peraturan untuk mengatur industri ini.