Menurut News1, sidang pleno Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" untuk melindungi investor aset virtual. Tanpa adanya penolakan dari partai berkuasa dan oposisi, RUU tersebut akan menjadi undang-undang terkait mata uang kripto pertama di Korea Selatan sejak Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Tertentu (UU Khusus).
