Instagram Meta Platforms, YouTube Alphabet, TikTok, dan Twitter mungkin menghadapi tindakan regulasi setelah Uni Konsumen Eropa (BEUC) mengadu kepada Komisi Eropa dan otoritas konsumen bahwa platform online ini diduga mempromosikan promosi aset kripto yang menyesatkan.

Dalam pengaduan yang diajukan pada hari Kamis, BEUC mengatakan menjamurnya iklan aset kripto yang menyesatkan di platform media sosial adalah praktik bisnis tidak adil yang menempatkan konsumen pada risiko, seperti hilangnya uang dalam jumlah besar. BEUC mendesak Jaringan Kerja Sama Perlindungan Konsumen untuk mewajibkan platform online untuk mengadopsi kebijakan periklanan mata uang kripto yang lebih ketat dan mengambil tindakan untuk mencegah influencer menyesatkan konsumen, dengan mengatakan bahwa jaringan tersebut kemudian harus melaporkan ke Komisi Eropa mengenai efektivitas langkah-langkah ini. (Reuters)