Laporan penelitian Parlemen Eropa menyatakan bahwa aset kripto harus diperlakukan sebagai sekuritas secara default dan organisasi otonom harus diberikan status hukum untuk mengatur keuangan terdesentralisasi (DeFi). Laporan tersebut menyatakan bahwa kecuali regulator negara tersebut menentukan sebaliknya, semua aset kripto harus dianggap sebagai sekuritas yang dapat dialihkan, yang berarti aset tersebut akan tunduk pada peraturan ketat dan otorisasi UE untuk saham dan obligasi tradisional.
Laporan tersebut dilaporkan disusun oleh sekelompok akademisi dari universitas di Luksemburg, Sydney dan Hong Kong atas permintaan Komite Urusan Ekonomi dan Moneter Parlemen Eropa. (Meja Koin)
