Menurut Anggota Kongres Korea Selatan Back Hyyyun, RUU Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan mungkin disahkan dalam pemungutan suara parlemen akhir bulan ini. RUU tersebut akan terdiri dari total 19 RUU terkait enkripsi yang berbeda dan akan memberikan hak kepada Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan untuk mengawasi perusahaan enkripsi dan penyimpanan aset itu. Dilaporkan bahwa RUU baru tersebut menguraikan definisi hukum yang jelas tentang aset virtual dan menjatuhkan hukuman untuk aktivitas ilegal seperti perdagangan orang dalam dan manipulasi pasar. Selain itu, perusahaan aset digital akan diharuskan membeli asuransi untuk melindungi diri mereka dari peretas, dan akan ada peraturan yang lebih ketat mengenai dana cadangan dan pengelolaan akun. Aturan ini akan berlaku untuk mata uang kripto seperti Bitcoin, sementara undang-undang pasar modal yang ada akan berlaku untuk token yang dianggap sebagai sekuritas oleh pemerintah. (Bloomberg)
