Menurut siaran pers resmi, Dewan Eropa telah mencapai kesepakatan mengenai posisinya mengenai amandemen Petunjuk Kerja Sama Administratif di bidang perpajakan. Amandemen tersebut terutama berkaitan dengan pelaporan pendapatan perdagangan aset kripto dan informasi tentang transaksi otomatis, seperti serta informasi mengenai peraturan perpajakan di muka bagi individu dengan kekayaan bersih tinggi. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerangka legislatif yang ada dengan memperluas cakupan kewajiban pendaftaran dan pelaporan serta kerjasama administrasi umum dengan administrasi perpajakan. Petunjuk ini mencakup berbagai aset kripto, berdasarkan definisi yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) yang diadopsi oleh Dewan hari ini. Selain itu, aset kripto yang diterbitkan secara terdesentralisasi serta stablecoin, termasuk token uang elektronik dan NFT tertentu, juga termasuk dalam cakupan ini.
