Dewan Eropa, mewakili 27 negara anggota, dengan suara bulat menyetujui Peraturan Pasar dalam Aset Kripto (MiCA). MiCA mewajibkan perusahaan kripto seperti penyedia dompet dan bursa untuk mencari izin operasi dan mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan yang sesuai.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan April, Parlemen Eropa menyetujui Pasar Aset Kripto UE (MiCA) dengan pemungutan suara 517-38. (Meja Koin)
