Komite Urusan Politik Majelis Nasional Korea mengesahkan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" pada rapat pleno yang diadakan hari ini. Dilaporkan bahwa fokus dari RUU ini adalah untuk melindungi pengguna aset virtual dan membatasi transaksi tidak adil. Ini adalah undang-undang domestik pertama di negara tersebut yang menargetkan aset virtual. (Berita 1)
