Pendiri proyek cryptocurrency Terra, Do Kwon, menghadapi hukuman 40 tahun penjara jika terbukti melakukan penipuan.

Kwon ditangkap di Montenegro, di mana dia dituduh menggunakan dokumen palsu. Korea Selatan dan Amerika Serikat sedang memperjuangkan ekstradisi pengusaha yang dipermalukan tersebut, di mana ia dicurigai mengorganisir penipuan yang memicu runtuhnya ekosistem Terra dan jatuhnya nilai stablecoin TerraClassicUSD (USTC).

Baru-baru ini, perwakilan kantor kejaksaan Korea Selatan, Dan Sung-Han, memberikan wawancara kepada Wall Street Journal. Dia percaya bahwa Kwon harus diadili di Korea Selatan, bukan di Amerika Serikat, karena dia melakukan kejahatan terbanyak di negara ini.

Kami telah mengumpulkan sejumlah besar bukti dalam kasus TerraUSD. Banyak di antaranya menyangkut informasi yang sulit diperoleh di Amerika Serikat,” kata Dan.

Dan Sung-Han

Namun, Kwon kemungkinan besar tidak ingin kembali ke tanah air. Menurut Sung-Han, Do akan menghadapi hukuman yang lebih berat di Korea Selatan dibandingkan di Amerika Serikat. Di negara Asia, dia bisa dijatuhi hukuman penjara 40 tahun atau lebih. Di AS, Kwon menghadapi hukuman hingga 25 tahun penjara karena penipuan sekuritas.