Pertukaran mata uang kripto global yang digunakan oleh sekitar 4 juta pengguna di Kenya akan mulai mengenakan pajak digital sebesar 1,5% atas pendapatannya, kata Kementerian Keuangan Kenya. Dilaporkan bahwa pajak digital pertama kali diusulkan pada tahun 2020 sebagai upaya pemerintah Kenya untuk mengambil pendapatan dari bursa mata uang kripto terkemuka dan platform aset digital yang dilindungi pajak. (Harian Bisnis Afrika)
