Golden Finance melaporkan bahwa Perusahaan Penjamin Simpanan Federal AS (FDIC) mengeluarkan Perintah Persetujuan kepada Cross River Bank yang ramah terhadap cryptocurrency atas “praktik perbankan yang tidak aman atau tidak sehat.” Cross River Bank adalah bank wilayah New Jersey yang didukung modal ventura yang melakukan bisnis dengan perusahaan cryptocurrency besar seperti Coinbase dan Circle. Perintah persetujuan adalah proses informal yang biasa digunakan oleh lembaga federal AS untuk menangani kasus. “FDIC mempertimbangkan masalah ini dan memutuskan bahwa Bank Dunia tidak mengakui atau menyangkal bahwa mereka gagal membangun dan memelihara pengendalian internal, sistem informasi, dan praktik penjaminan kredit yang bijaksana,” demikian isi perintah persetujuan setebal 34 halaman tersebut dewan untuk meningkatkan pengawasan dan bimbingan manajemen dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki praktik yang tidak aman dan mencegah pelanggaran di masa depan. Bank juga diharuskan meninjau sistem informasinya, mengidentifikasi produk-produk kredit baru dan menyerahkan daftar pihak ketiga yang menawarkan produk-produk tersebut, serta tugas-tugas lainnya.
