Dalam kasus di mana Algorand Foundation berusaha untuk melikuidasi entitas Singapura Three Arrows Capital dan mengklaim 53,5 juta USDC, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai mata uang dan akhirnya menolak permohonan likuidasi Algorand.

Hakim menyatakan dalam putusannya: “Dalam pandangan saya, kata tanggung jawab harus mengacu pada hutang dalam bentuk alat pembayaran yang sah... Menentukan apakah suatu aset tidak berwujud, seperti mata uang kripto, termasuk dalam kategori mata uang memerlukan tinjauan bukti yang rinci. , yang tidak sesuai dalam konteks likuidasi kebangkrutan” (Businesstimes) #dyor #airdrop