Kepemilikan mata uang kripto di seluruh dunia telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir, dengan perkiraan 420 juta pengguna mata uang kripto di seluruh dunia pada tahun 2023. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 200 juta pada tahun 2020.
Selain itu, tingkat kepemilikan mata uang kripto juga meningkat, dengan rata-rata global sebesar 4,2%. Angka ini juga meningkat dari perkiraan sebelumnya, yaitu sebesar 1,9% pada tahun 2020.
Pertumbuhan kepemilikan mata uang kripto sebagian disebabkan oleh meningkatnya adopsi teknologi blockchain, yang menjadi dasar mata uang kripto. Blockchain adalah teknologi terdesentralisasi dan aman yang memungkinkan penyimpanan dan transfer data yang transparan dan tidak dapat diubah. Mata uang kripto, sebagai bentuk mata uang digital yang berbasis pada teknologi blockchain, dipandang sebagai alternatif potensial bagi sistem keuangan tradisional.
Lebih jauh lagi, volatilitas pasar keuangan tradisional dan kebijakan moneter bank sentral juga telah menyebabkan banyak investor mencari investasi alternatif. Mata uang kripto telah dilihat sebagai aset yang menarik karena potensi volatilitasnya yang tinggi dan potensi keuntungan yang tinggi.
Namun, kepemilikan mata uang kripto tetap menjadi topik yang kontroversial dan sering dibahas. Para kritikus menunjukkan bahwa mata uang kripto dapat digunakan untuk tujuan terlarang seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme, dan bahwa volatilitasnya dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor.
Lebih jauh lagi, regulasi mata uang kripto masih berkembang di banyak negara, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemegang mata uang kripto. Beberapa negara telah melarang mata uang kripto, sementara yang lain telah memberlakukan regulasi ketat untuk penggunaan dan kepemilikannya.