#hksfctoexpandrestrictedtitleslist Hong Kong memperketat pengawasan terhadap sebutan keuangan dan kripto. Pada 6 November 2026, Komisi Sekuritas dan Berjangka Hong Kong (SFC) mengumumkan bahwa konsultasi mengenai perluasan daftar sebutan keuangan yang dibatasi telah selesai. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan investor dari entitas yang tidak teregulasi dan menggunakan nama yang dapat menimbulkan kesan keliru bahwa mereka memperoleh izin dari lembaga resmi. Inisiatif ini mencakup perubahan pada Securities and Futures Ordinance (SFO) dan penambahan ketentuan yang setara dalam Anti-Money Laundering and Counter-Terrorist Financing Ordinance (AMLO). Istilah yang berpotensi dikenai pembatasan antara lain “crypto exchange”, “digital asset market”, “digital currency trading platform”, dan “tokenised securities trading centre”, khususnya jika nama-nama tersebut menyiratkan hubungan yang sebenarnya tidak ada dengan platform perdagangan, lembaga kliring, atau institusi keuangan yang diakui. Dari perspektif mikrostruktur pasar dan kepatuhan regulasi, reformasi ini bertujuan mengurangi asimetri informasi antara operator keuangan dan investor ritel dengan membatasi risiko bahwa nama dagang ditafsirkan sebagai bukti adanya pengawasan resmi. SFC juga akan menerapkan mekanisme yang memungkinkan daftar istilah yang dibatasi diperbarui dengan lebih cepat, guna menanggapi perkembangan layanan keuangan digital dan model bisnis yang terkait dengan aset virtual. Namun, perubahan tersebut masih harus dirampungkan dan diajukan untuk mendapat persetujuan Dewan Legislatif Hong Kong. Perubahan itu diusulkan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Dampak potensialnya akan berpusat pada strategi pencitraan merek, biaya kepatuhan, dan struktur operasional entitas keuangan serta platform kripto, sehingga membentuk lingkungan yang transparan dan tertib.
