Direktorat Penegakan Hukum India menggeledah 3 lokasi terkait CoinDCX dan Delta. Transaksi lintas negara yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupee.

Direktorat Penegakan Hukum wilayah Bengaluru melakukan penggeledahan pada 4–5 November berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Valuta Asing (FEMA 1999). Kedua platform diduga terlibat dalam transaksi keuangan lintas negara berskala besar tanpa izin, yang mencakup derivatif token kripto dan perdagangan token RWA.

· Sejauh ini, waktu penggeledahan, jumlah lokasi, dan dasar tuduhannya telah dikonfirmasi. Nilai transaksi “ratusan miliar rupee” berasal dari tuduhan Direktorat Penegakan Hukum; penetapan pastinya masih menunggu proses lebih lanjut.
· Belum ada informasi publik yang menjelaskan apakah penggeledahan tersebut menyebabkan pembatasan dana, penarikan, atau layanan.

Mana yang akan Anda periksa lebih dulu: status penarikan di kedua platform atau dokumen resmi lanjutan dari regulator India?