Partai berkuasa utama Korea Selatan secara resmi meminta penundaan pajak penghasilan kripto yang saat ini dijadwalkan berlaku pada 2027, tetapi penundaan tersebut belum menjadi undang-undang.

Para anggota parlemen ingin menunda pajak sebesar 22% atas keuntungan kripto di atas 2,5 juta won, yang saat ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Partai tersebut berpendapat bahwa pajak sebaiknya ditunda hingga Undang-Undang Dasar Aset Digital disahkan dan sistem untuk melacak transaksi domestik maupun luar negeri siap, yang akan memengaruhi kemudahan pengguna Korea dalam mematuhi aturan.

Keputusan akhir bergantung pada perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh Majelis Nasional. Tanggal seperti 2029 kabarnya sedang dibahas, sehingga investor sebaiknya menantikan tanggal mulai baru yang telah dikonfirmasi.