Hong Kong meloloskan aturan baru: penyedia layanan aset digital wajib mengumpulkan informasi transaksi mulai 2027.

Menurut Crypto.news, data terkait dapat dibagikan oleh otoritas Hong Kong kepada lembaga pajak luar negeri mulai 2028. Aturan ini berlaku bagi penyedia layanan aset digital, bukan pemegang aset biasa yang harus melaporkan pajaknya sendiri.

· Penyedia layanan yang beroperasi di Hong Kong perlu melengkapi prosedur pengumpulan informasi transaksi mulai 2027.
· Berbagi data lintas negara baru dimulai pada 2028, sehingga ada jeda waktu satu tahun.

Apakah catatan transaksi Anda akan dikumpulkan lebih dulu oleh penyedia layanan, atau Anda akan diminta untuk melaporkannya sendiri lebih dulu?