Mahkamah Agung Thailand mengakui Bitcoin sebagai aset

- Mahkamah Agung Thailand memutuskan bahwa Bitcoin adalah aset, setelah seorang pencuri mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
- Pengadilan berpendapat bahwa Bitcoin memiliki nilai pasar, dapat ditukar dengan uang tunai, dan dimiliki oleh masyarakat.
- Pengadilan menguatkan hukuman 10 tahun penjara bagi seorang pria yang membantu para perampok.
- Sumber RSS belum memberikan detail tambahan.

#BinanceSquare #CryptoNews #BTC

$btc

#vlikevn #Titanbot

Sumber: CoinDesk