Thailand telah mengambil langkah penting untuk memperjelas status hukum mata uang kripto. Pada 28 Oktober 2026, sejumlah laporan mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung Thailand memutuskan Bitcoin dapat dikategorikan sebagai properti menurut hukum pidana, yang berarti Bitcoin dapat menjadi objek tindak pidana perampokan.
Putusan tersebut berasal dari sebuah perkara di Koh Samui. Dalam kasus itu, korban diancam dan diserang sebelum dipaksa mentransfer 2.480801 BTC, yang saat itu bernilai sekitar $50.000.
Terdakwa berpendapat bahwa Bitcoin tidak seharusnya dianggap sebagai properti karena keberadaannya bersifat digital dan bukan alat pembayaran yang sah secara resmi.
Pengadilan menolak argumen tersebut, dengan mengakui bahwa Bitcoin memiliki nilai pasar yang dapat diukur, dapat dimiliki, dan dapat ditukar dengan uang tunai.
Putusan tersebut menguatkan hukuman penjara selama 10 tahun dan perintah agar Bitcoin yang dicuri dikembalikan atau dibayarkan kompensasi sekitar 1,878 juta baht Thailand.
Keputusan ini penting bagi para pemegang mata uang kripto karena memperkuat perlindungan hukum dari perampokan terkait kripto di Thailand.
Namun, keputusan ini tidak menjadikan Bitcoin sebagai mata uang resmi atau mewajibkan bisnis untuk menerimanya sebagai alat pembayaran.
Sebaliknya, keputusan ini memperjelas bagaimana Bitcoin dapat diperlakukan dalam perkara pidana. Dampak yang lebih luas akan bergantung pada cara pengadilan Thailand menerapkan pertimbangan ini dalam sengketa di masa mendatang.
Bagi industri kripto, pesannya jelas: aset digital mungkin berada di dunia maya, tetapi nilai ekonominya dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata.
#ThailandSupremeCourtRulesBitcoinIsProperty #RobinhoodFalls8.4%AfterItsResults #CanGoogleDefindItsCore

