#泰国最高法院裁定比特币属财产 Di Koh Samui, seseorang merampas 2,48 BTC. Terdakwa bersikeras bahwa mata uang kripto hanyalah data virtual dan bukan harta benda, dengan harapan bisa menghindari dakwaan perampokan. Namun, pengadilan langsung menolak argumen itu dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, serta memerintahkan pengembalian koin tersebut atau uang tunai senilai setara.

Putusan ini menegaskan dua fakta penting: Pertama, perampasan BTC dan emas tunduk pada hukum pidana yang sama di Thailand, sehingga jalur hukum untuk menuntut pengembalian aset benar-benar terbuka. Kedua, bank sentral dan pengadilan telah memperjelas batasannya: aset kripto memang bukan alat pembayaran yang sah, tetapi karena memiliki nilai pasar dan dapat dikuasai, aset kripto tetap merupakan harta benda yang sah.

Bagi kepatuhan aset on-chain di Asia Tenggara, ini adalah salah satu contoh putusan hukum yang paling membumi.
$EVAA $BLESS $XPIN