🇹🇭 MAHKAMAH AGUNG THAILAND MENGAKUI BITCOIN SEBAGAI PROPERTI

Mahkamah Agung Thailand telah mengakui Bitcoin sebagai properti menurut hukum Thailand dalam sebuah kasus pidana besar yang berkaitan dengan mata uang kripto.

🔹 2.480801 $BTC dilaporkan dicuri dari seorang turis asing dalam perampokan.
🔹 Pengadilan menguatkan hukuman penjara 10 tahun dan perintah untuk mengembalikan Bitcoin tersebut atau membayar kompensasi dengan nilai setara.
🔹 Putusan ini mengakui nilai pasar Bitcoin, kemudahan untuk ditransfer, dan kemampuannya untuk dipertukarkan.

Hal ini memperkuat dasar hukum untuk melindungi pemegang Bitcoin dari pencurian kripto.
Bitcoin BUKAN alat pembayaran yang sah di Thailand. Putusan ini berkaitan dengan hak atas properti dalam kasus pidana tertentu.
#ThailandSupremeCourtRulesBitcoinIsProperty