🇹🇭 Mahkamah Agung Thailand menetapkan Bitcoin sebagai properti dalam pengertian hukum: dapat dimiliki, diperdagangkan, dan dilindungi oleh hukum

Dalam putusan perkara pidana No. 4929/2569, Mahkamah Agung Thailand menetapkan bahwa Bitcoin memiliki nilai pasar, dapat dimiliki dan diperdagangkan, serta dapat ditukar dengan uang tunai jika ada pembeli. Karena itu, Bitcoin tergolong properti dalam pengertian hukum.

Dalam kasus tersebut, korban menukarkan 50.000 dolar AS menjadi $BTC , lalu mentransfernya kepada kelompok kriminal. Pengadilan berpendapat bahwa Bitcoin yang terlibat dalam perkara ini bukanlah sekadar data tak berwujud dan tanpa nilai, melainkan properti yang dapat menjadi objek tindak pidana terhadap harta benda.

Perlu diperhatikan bahwa putusan ini hanya menegaskan status Bitcoin sebagai properti dan tidak memberinya status alat pembayaran sah yang setara dengan baht Thailand.

Pendapat pribadi: Pengakuan hukum seperti ini memberikan kejelasan lebih besar mengenai kedudukan Bitcoin secara hukum. Ini merupakan sinyal yang patut diperhatikan bagi pengguna yang mengikuti perkembangan regulasi, tetapi bukan berarti Bitcoin mendapat status sebagai mata uang yang sah. Cukup menyikapinya secara rasional.

Cara berpartisipasi: Cari $BTC di pasar spot Binance untuk melihat harga dan melakukan transaksi.

#泰国最高法院裁定比特币属财产 #Bitcoin|Bukan saran investasi, DYOR