Thailand mengakui Bitcoin secara hukum sebagai properti dalam kasus pencurian

Mahkamah Agung Thailand mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa Bitcoin dapat dianggap sebagai properti menurut hukum pidana. Putusan ini dijatuhkan setelah seorang wisatawan dipaksa mentransfer 2.480801 BTC senilai sekitar 50 ribu dolar AS ke dompet yang dikendalikan para pelaku pada 2022.

Pengadilan menolak argumen pembelaan bahwa Bitcoin bukan properti karena merupakan aset digital tak berwujud. Pengadilan menegaskan bahwa Bitcoin memiliki nilai pasar, dapat dimiliki, dan dapat ditukar dengan uang tunai.

Pengadilan juga menguatkan hukuman penjara 10 tahun dan mewajibkan para pelaku mengembalikan Bitcoin yang dicuri atau membayar ganti rugi kepada korban.

Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi aset digital dan menegaskan bahwa pencurian mata uang kripto dapat dikenai sanksi pidana, meskipun mata uang tersebut bukan alat pembayaran resmi. Namun, keputusan ini tidak berarti Bitcoin diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Thailand, melainkan hanya sebagai properti dalam konteks perkara tersebut.