Korea Selatan mungkin kembali menunda pajak kriptonya.

Pajak sebesar 22% atas keuntungan kripto tahunan di atas 2,5 juta won di negara itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Namun, para anggota parlemen, termasuk Partai Demokrat yang berkuasa, mendorong rancangan undang-undang yang akan mengaitkan tanggal pemberlakuannya dengan pertukaran data kripto pertama Korea dalam kerangka pelaporan OECD, yang kemungkinan berarti penundaan hingga 2029.

Ini akan menjadi penundaan keempat untuk pajak yang pertama kali disahkan pada 2020. Sikap resmi pemerintah masih menyatakan bahwa pajak akan mulai berlaku sesuai jadwal, dan perubahan apa pun memerlukan amandemen undang-undang sebelum 1 Januari.

#KoreaSelatan #PajakKripto #Regulasi #BeritaKripto