Pria New York Dijatuhi Hukuman atas Pencucian Uang Bitcoin

Seorang pria dari Rochester, New York, dijatuhi hukuman 51 bulan penjara karena menggunakan Bitcoin untuk mencuci hasil dari skema penipuan yang menyebabkan potensi kerugian lebih dari $2 juta.

Timothy Wadsworth, 35 tahun, mengaku bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan melalui komunikasi elektronik dan pencucian uang. Ia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $810,965.19 dan menyerahkan jumlah yang sama.

Pada 2020 hingga 2021, Wadsworth memproses transaksi kartu kredit tanpa izin melalui Stripe dan memperoleh sekitar $730.000. Ia memindahkan dana tersebut melalui rekening bank pribadi, membeli Bitcoin melalui Coinbase, lalu mentransfer aset kripto itu kepada rekan-rekannya dalam konspirasi—sering kali melalui transaksi yang nilainya melebihi $10.000.

Wadsworth juga secara curang memperoleh pinjaman bantuan pandemi dan tunjangan pengangguran, serta terlibat dalam penipuan asmara yang merugikan seorang korban yang telah kehilangan pasangan sebesar $42.000.

Kasus ini ditangani oleh Asisten Jaksa AS Katelyn M. Hartford.

$BTC