#据报韩国考虑第四次推迟加密税
【Ikuti Lao Jiu, kekayaan ada di tanganmu】Pajak kripto Korea kembali ditunda? Jika mundur hingga 2029, ini mungkin menjadi salah satu perubahan regulasi yang paling diperhatikan dunia kripto!
Kabar baru kembali datang dari pasar kripto Korea: pajak atas keuntungan aset kripto yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2027 kemungkinan akan ditunda untuk keempat kalinya, paling lambat hingga 2029.
Menurut laporan media Korea pada 26 Oktober, Kantor Kepresidenan Korea Selatan sedang membahas kemungkinan penundaan lagi dengan departemen terkait, tetapi belum ada keputusan resmi. Jika rencana ini disetujui, pengaturan pajak yang sebentar lagi akan dihadapi investor kripto Korea kembali mundur dua tahun.
I. Bagaimana rencana pemungutan pajak Korea sebelumnya?
Berdasarkan rencana yang berlaku saat ini, Korea akan mengenakan pajak atas keuntungan tahunan dari pengalihan, peminjaman, dan aktivitas lain terkait aset virtual. Setelah dikurangi pembebasan dasar sebesar 2,5 juta won, tarif pajaknya adalah 20%. Setelah ditambah pajak penghasilan daerah, tarif keseluruhannya menjadi 22%.
Pajak ini pertama kali diusulkan pada 2020. Jadwal penerapannya telah beberapa kali ditunda, dari 2022 ke 2023, lalu 2025, dan kemudian 2027. Jika kali ini kembali ditunda, ini akan menjadi penundaan keempat.
II. Mengapa kembali ditunda? Intinya, data transaksi lintas negara sulit dilacak
Korea bukan sekadar tidak ingin memungut pajak, tetapi menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Data dari bursa lokal relatif mudah diperoleh, tetapi catatan transaksi pengguna di bursa luar negeri dan platform perdagangan terdesentralisasi jauh lebih sulit dikumpulkan secara lengkap. Korea berencana mulai berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD mulai 2027, sedangkan Amerika Serikat diperkirakan baru akan mulai berpartisipasi dalam pertukaran informasi terkait pada 2029.
Artinya, jika Korea lebih dulu memungut pajak tetapi tidak dapat mengakses data transaksi luar negeri dengan tingkat kelengkapan yang sama, bisa muncul perbedaan penerapan antara pengguna yang bertransaksi di dalam negeri dan pengguna platform luar negeri. Menyelaraskan waktu pemungutan pajak dengan kemajuan pertukaran informasi internasional menjadi salah satu alasan penting di balik pembahasan penundaan kali ini.
【Ikuti Lao Jiu, kekayaan ada di tanganmu】Pajak kripto Korea kembali ditunda? Jika mundur hingga 2029, ini mungkin menjadi salah satu perubahan regulasi yang paling diperhatikan dunia kripto!
Kabar baru kembali datang dari pasar kripto Korea: pajak atas keuntungan aset kripto yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2027 kemungkinan akan ditunda untuk keempat kalinya, paling lambat hingga 2029.
Menurut laporan media Korea pada 26 Oktober, Kantor Kepresidenan Korea Selatan sedang membahas kemungkinan penundaan lagi dengan departemen terkait, tetapi belum ada keputusan resmi. Jika rencana ini disetujui, pengaturan pajak yang sebentar lagi akan dihadapi investor kripto Korea kembali mundur dua tahun.
I. Bagaimana rencana pemungutan pajak Korea sebelumnya?
Berdasarkan rencana yang berlaku saat ini, Korea akan mengenakan pajak atas keuntungan tahunan dari pengalihan, peminjaman, dan aktivitas lain terkait aset virtual. Setelah dikurangi pembebasan dasar sebesar 2,5 juta won, tarif pajaknya adalah 20%. Setelah ditambah pajak penghasilan daerah, tarif keseluruhannya menjadi 22%.
Pajak ini pertama kali diusulkan pada 2020. Jadwal penerapannya telah beberapa kali ditunda, dari 2022 ke 2023, lalu 2025, dan kemudian 2027. Jika kali ini kembali ditunda, ini akan menjadi penundaan keempat.
II. Mengapa kembali ditunda? Intinya, data transaksi lintas negara sulit dilacak
Korea bukan sekadar tidak ingin memungut pajak, tetapi menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Data dari bursa lokal relatif mudah diperoleh, tetapi catatan transaksi pengguna di bursa luar negeri dan platform perdagangan terdesentralisasi jauh lebih sulit dikumpulkan secara lengkap. Korea berencana mulai berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) OECD mulai 2027, sedangkan Amerika Serikat diperkirakan baru akan mulai berpartisipasi dalam pertukaran informasi terkait pada 2029.
Artinya, jika Korea lebih dulu memungut pajak tetapi tidak dapat mengakses data transaksi luar negeri dengan tingkat kelengkapan yang sama, bisa muncul perbedaan penerapan antara pengguna yang bertransaksi di dalam negeri dan pengguna platform luar negeri. Menyelaraskan waktu pemungutan pajak dengan kemajuan pertukaran informasi internasional menjadi salah satu alasan penting di balik pembahasan penundaan kali ini.