Pajak mata uang kripto di Korea Selatan mungkin ditunda untuk keempat kalinya.
Situasi saat ini:
Pajak sebesar 22% (20% di tingkat nasional + 2% di tingkat lokal) telah ditunda tiga kali dan saat ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Namun, anggota parlemen Park Min-gyu telah mengajukan rancangan undang-undang untuk menunda tanggal tersebut hingga 2029.
Penyebabnya bersifat struktural: pemerintah masih belum memiliki infrastruktur yang diperlukan untuk memproses pelaporan pajak. Pajak ini berlaku atas keuntungan yang melebihi 2,5 juta won, tetapi pelaksanaannya sangat rumit.
Pada 20 Oktober, otoritas keuangan bertemu dengan platform pertukaran utama di negara itu (Upbit, Bithumb, Coinone, Gopax, dan Korbit) untuk menilai kelayakan jadwal tersebut. Pemerintah belum secara resmi menyetujui penundaan itu, tetapi tekanan dari lebih dari 13 juta investor merupakan faktor politik yang tak bisa diabaikan.
Ironisnya, negara ini berupaya menjadi pelopor dalam regulasi stablecoin, tetapi justru tersendat pada persoalan perpajakan yang mendasar.
Apakah penundaan hingga 2029 akan menjadi katalis bagi masuknya modal dari investor ritel ke pasar?
#SouthKorea #CryptoTax #Bitcoin #BinanceSquare #southkoreadelayscryptoincometax

$CAP

$ERA
$DOS