Korea kembali menunda pajak kripto: semula dijadwalkan berlaku Januari 2027, tetapi yang paling dikhawatirkan pasar bukan tarif pajak, melainkan kesiapan regulasi

Kebijakan pajak kripto Korea kembali menekan “tombol jeda”.

Menurut informasi yang beredar, Kantor Kepresidenan Korea memutuskan untuk menunda kebijakan pajak atas keuntungan kripto yang semula akan berlaku pada 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut pertama kali dimasukkan ke dalam kerangka hukum terkait pada 2020 dan telah beberapa kali ditunda.


Berdasarkan aturan semula, keuntungan tahunan dari pengalihan atau peminjaman aset virtual akan dikenai tarif pajak gabungan sebesar 22% atas jumlah yang melebihi batas penghasilan tidak kena pajak dasar sebesar 2,5 juta won.

Mengapa kembali ditunda?

Intinya bukan sekadar “perlukah pajak dipungut”, tetapi juga sulitnya penerapan di lapangan:
Transaksi aset kripto berlangsung lintas platform dan lintas negara. Bagaimana keuntungan dapat dihitung secara akurat? Bagaimana data dari platform luar negeri dapat diintegrasikan? Bagaimana memastikan penegakan pajak yang adil bagi berbagai investor? Jika infrastruktur dasar ini belum siap, penerapan secara terburu-buru justru dapat memicu kontroversi baru.


Berita ini menyampaikan sinyal penting:
Regulasi kripto global sedang beralih dari tahap “perlukah diatur” ke tahap “bagaimana mengaturnya dengan lebih adil dan dapat diterapkan”.

Bagi pasar, penundaan kebijakan bukan berarti pelonggaran regulasi. Stablecoin, data transaksi, arus dana lintas negara, dan perlindungan investor akan tetap menjadi fokus perhatian regulator di berbagai negara.


#韩国推迟加密货币所得税 $SNDKB $BTC

Informasi dirangkum dari pemberitaan publik; hingga saat ini, tanggal resmi pemberlakuan yang baru dan pengaturan legislasi final masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Penafian: Artikel ini hanya untuk berbagi informasi berita dan bukan merupakan saran investasi, pajak, atau hukum. Sebagian informasi bersumber dari sumber publik eksternal di internet.