#southkoreaplanstoregulatestablecoinsunderfxlaw
Korea Selatan berencana mengubah undang-undang valuta asingnya untuk mengatur stablecoin kripto seperti USDT dan USDC. Bank Korea dan pejabat pemerintah ingin mengklasifikasikan stablecoin sebagai alat pembayaran resmi, bukan sekadar aset digital. Perubahan ini membantu regulator melacak aliran uang lintas batas dan menghentikan arus dana ilegal. Perusahaan dan platform kripto harus mematuhi aturan pelaporan yang ketat untuk transaksi lintas batas. Pihak berwenang berharap aturan baru ini dapat melindungi pengguna sekaligus membangun sistem keuangan yang lebih aman.
$BTC $XRP
$ETH