【Berita】Korea Selatan berencana kembali menunda pemungutan pajak atas mata uang kripto: rencana mengenakan pajak sekitar 22% atas keuntungan kripto yang melebihi sekitar 2,5 juta won Korea, yang semula dijadwalkan berlaku sekitar Januari 2027, kini diperkirakan akan ditunda hingga sekitar 2029. Ini akan menjadi penundaan keempat sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2020. Alasan yang disampaikan mencakup sistem perpajakan yang belum siap, keadilan beban pajak bagi platform luar negeri, serta penyelarasan dengan jadwal negara-negara seperti Amerika Serikat yang diperkirakan baru bergabung dengan kerangka pertukaran informasi pajak global terkait sekitar 2029. Ada dukungan dari kubu pemerintah maupun oposisi, dan revisi undang-undang mungkin akan dibahas pada November. Dalam diskusi disebutkan bahwa transaksi berdenominasi won Korea mencakup sekitar 30% dari volume perdagangan spot kripto global.
$BTC
$BTC