Materi kuliah: Kebijakan fiskal lintas negara dan penangguhan pajak di pasar berkembang
#SouthKoreaDelaysCryptoIncomeTax Materi kuliah: Kebijakan fiskal lintas negara dan penangguhan pajak di pasar berkembang
#southkoreadelayscryptoincometax
Komentar ahli: Kebijakan fiskal lintas negara dan penangguhan pembayaran pajak di pasar berkembang
Gambaran kasus dan lingkungan regulasi
Majelis Nasional Korea Selatan dan partai yang berkuasa telah mencapai kesepakatan politik yang pasti untuk menunda penerapan pajak penghasilan atas aset virtual. Akibatnya, penerapan sebenarnya diundur hingga sekitar 2028–2030. Keputusan legislatif ini diambil dengan mempertimbangkan desakan kuat dari para pemangku kepentingan industri dalam negeri, serta fakta bahwa infrastruktur pelaporan pajak di bursa aset virtual utama masih belum cukup siap. Penundaan ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah berbagai negara: bagaimana memasukkan arus aset digital ke dalam sistem perpajakan yang ada tanpa memicu arus keluar modal berskala besar.
Metrik evaluasi, infrastruktur teknis, dan pertimbangan utama
Menurut kerangka analisis rancangan undang-undang yang ditunda tersebut, pajak total sebesar 22% rencananya akan dikenakan atas pendapatan tahunan yang diperoleh dari pengalihan atau peminjaman aset virtual. Secara khusus, pajak tersebut terdiri atas pajak penghasilan sebesar 20% dan pajak daerah sebesar 2%. Pajak dikenakan atas laba bersih yang melebihi batas pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won. Hambatan teknis utama yang menghalangi penerapan undang-undang ini adalah sulitnya Badan Layanan Pajak Nasional (NTS) melacak basis biaya (cost basis) secara andal untuk jenis transaksi yang kompleks. Hal ini mencakup penyediaan likuiditas ke protokol keuangan terdesentralisasi (DeFi), penerimaan insentif tata kelola (seperti airdrop), serta transfer aset langsung antar dompet yang dikelola sendiri (self-custody wallet). $BNB $BTC $DOGE