🔥 $OCC.US Sahkan Aturan Stablecoin, Sementara Bank Peringatkan Dampak terhadap Penyaluran Pinjaman Sebesar $850 Miliar

Kantor Pengawas Mata Uang Amerika Serikat (OCC) telah menetapkan aturan yang mengatur penerbitan stablecoin berdasarkan GENIUS Act. Peraturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Januari 2027. Kerangka aturan ini menetapkan persyaratan terkait perizinan, pengelolaan cadangan, prosedur penebusan, dan kecukupan modal untuk memperkuat pengawasan terhadap penerbit stablecoin.

Namun, American Bankers Association (ABA) dan Independent Community Bankers of America (ICBA) menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi dampaknya terhadap perbankan tradisional. Kedua kelompok tersebut memperingatkan bahwa pembatasan imbal hasil stablecoin yang tidak memadai dapat mendorong nasabah memindahkan dana dari rekening bank ke stablecoin, sehingga berpotensi mengurangi ketersediaan dana untuk pinjaman komunitas setidaknya sebesar $850 miliar.

Perdebatan ini menyoroti tantangan utama bagi regulator keuangan AS: menyeimbangkan inovasi di sektor aset digital dengan stabilitas keuangan dan kapasitas penyaluran pinjaman bank tradisional. Seiring semakin dekatnya penerapan aturan, aturan tersebut dapat berperan penting dalam membentuk hubungan stablecoin dengan sistem perbankan yang lebih luas di masa depan.