SEC Thailand hari ini mengakui secara terbuka: kerangka ETF kripto spot lokal sudah dibuka, tetapi hingga saat ini belum menerima satu pun permohonan resmi. Aturannya ditetapkan pada 8 Oktober dan berlaku mulai 16 Oktober. Kerangka ini hanya mengizinkan dana pasif aset tunggal yang melacak dan , dengan eksposur bersih rata-rata minimal 80% sepanjang tahun; pencatatan hanya boleh dilakukan di bursa Thailand SET, dan kustodian wajib menggunakan penyedia kustodian berlisensi SEC. Investor harus mengikuti edukasi risiko sebelum bertransaksi, dan perusahaan pialang juga dilarang memberikan pinjaman dengan leverage. Persyaratan kerangka ini sangat ketat. Beberapa perusahaan manajemen aset sudah berkonsultasi, tetapi belum ada yang berani menjadi yang pertama. SEC mengatakan, apakah ini bisa terwujud sebelum akhir 2026 bergantung pada kesiapan penerbit dan proses persetujuan. Kini tinggal menunggu siapa yang akan menjadi pelopor. #ETFKripto