Korea Selatan hari ini memutuskan apakah pajak kriptonya akhirnya akan diberlakukan.

Pejabat keuangan bertemu dengan lima bursa terbesar di negara itu — Upbit, Bithumb, Coinone, DigitalX, dan Gopax — pada hari Selasa untuk membahas pajak 22% atas pendapatan kripto tahunan di atas 2,5 juta won, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Penerapannya sudah tiga kali ditunda, dan bursa mengatakan aturan untuk staking, airdrop, dan DeFi masih belum disusun.

Empat hari lalu, seorang anggota parlemen dari partai berkuasa mengajukan RUU yang akan mengaitkan tanggal mulai penerapan dengan pertukaran data internasional di bawah kerangka CARF OECD — rumusan yang dapat mendorong penerapannya hingga 2029. Ada 14 pengusul, tetapi sejauh ini belum ada persetujuan. Tanggal Januari tetap berlaku.

Pemerintah belum mengambil tindakan. Otoritas pajak masih menyiapkan pedoman untuk November, dan belum ada pengumuman penundaan.

Pasar ritel Korea cukup besar sehingga penundaan keempat akan memengaruhi arus modal secara nyata. RUU itu tidak mengubah undang-undang — tetapi pertemuan hari ini akan memberi petunjuk lebih banyak daripada bunyi undang-undangnya.

Akankah Seoul akhirnya memberlakukan pajak ini, atau kembali menundanya untuk keempat kalinya? NFA. DYOR.

$BTC $ETH #Regulation