Penukaran aset kripto menjadi stablecoin juga dapat menimbulkan persoalan pajak. Amendemen di Prancis ini patut dicermati.
Komite Keuangan Majelis Nasional Prancis sebelumnya telah menyetujui sebuah amendemen yang mengusulkan perubahan perlakuan pajak atas penukaran aset kripto menjadi stablecoin yang dipatok ke mata uang fiat. Namun, perlu dipahami bahwa persetujuan komite tidak berarti seluruh parlemen telah merampungkan proses legislasi, dan juga tidak bisa langsung diartikan bahwa semua transaksi USDT dan USDC kini mulai dikenai pajak secara seragam.
Menurut Anda, apakah stablecoin seharusnya dikenai pajak sebagai bagian dari transaksi aset biasa, atau perlu mempertimbangkan sifat khususnya sebagai aset yang setara dengan uang tunai?
$USDT #法国众议院通过稳定币税修正案