Prancis berencana memperketat aturan pajak aset kripto. Menukarnya dengan stablecoin euro pun mungkin akan dikenai pajak.
Menurut laporan Cointelegraph, pada 16 Oktober Majelis Nasional Prancis mengesahkan amendemen anggaran 2027 dengan 38 suara setuju, 37 suara menolak, dan 25 abstain. Amendemen tersebut berencana menghapus penangguhan pajak atas penukaran aset kripto menjadi stablecoin bermata uang fiat tunggal yang memenuhi definisi MiCA Uni Eropa. Transaksi semacam ini akan dianggap sebagai pelepasan aset kena pajak, dan ketentuan tersebut direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Berdasarkan aturan pajak saat ini, keuntungan terkait mungkin dikenai tarif pajak tetap sebesar 31,4%. Namun, amendemen tersebut belum berlaku secara final dan masih harus dibahas oleh Senat. Cakupan penerapan dan mekanisme pelaksanaannya juga belum jelas.
Dampak dari usulan ini adalah stablecoin selama ini kerap digunakan sebagai perantara dana dalam transaksi dan sebagai sarana lindung nilai sementara. Jika penukaran ke stablecoin juga memicu kewajiban pajak, biaya penyesuaian portofolio dan kerumitan pelaporan pajak bagi investor mungkin meningkat. Dampaknya patut menjadi perhatian khusus bagi mereka yang sering bertransaksi.
Namun, saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan legislatif, sehingga belum dapat dipastikan bahwa aturan baru akan diterapkan sesuai dengan rumusan yang ada saat ini. Hasil pembahasan di Senat dan rumusan akhir aturan akan menentukan perubahan pajak yang benar-benar dihadapi investor kripto di Prancis.