Sistem pajak kripto Korea Selatan kembali menghadapi titik krusial. Masih belum pasti apakah rencana pemungutan pajak pada 2027 dapat diterapkan sesuai jadwal.
Pada 18 Oktober, Yonhap News melaporkan bahwa pemerintah Korea Selatan berencana mengundang para pimpinan lima bursa utama, termasuk Upbit dan Bithumb, serta organisasi industri DAXA pada 20 Oktober untuk mendengarkan pendapat mereka mengenai pajak atas aset kripto.
Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, mulai Januari 2027, penghasilan dari pengalihan dan peminjaman aset kripto akan dikenai pajak sebesar 22% setelah dikurangi 2,5 juta won per tahun. Sejak pertama kali diusulkan pada 2020, penerapan pajak ini telah ditunda tiga kali. Baru-baru ini, seorang anggota parlemen kembali mengusulkan penundaan hingga 2029.
Saat ini, perdebatan terbesar berkaitan dengan aturan pelaksanaannya. Industri menilai standar pengenaan pajak atas staking, airdrop, dan penghasilan DeFi masih belum jelas, sementara infrastruktur pelaporan dan pengawasan juga perlu disempurnakan. Dinas Pajak Nasional Korea Selatan berencana menerbitkan pemberitahuan terkait pemungutan pajak pada November.
Kebijakan ini tidak hanya memengaruhi keuntungan aktual investor Korea Selatan, tetapi juga berpotensi mengubah perilaku perdagangan dan biaya kepatuhan platform. Perlu diperhatikan bahwa usulan penundaan belum berarti penundaan resmi; keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan perkembangan legislasi selanjutnya.
Bagi pasar kripto, kepastian pajak merupakan langkah penting dalam proses menuju kepatuhan jangka panjang. Namun, kejelasan penerapan aturan juga menentukan besarnya biaya kepatuhan yang harus ditanggung investor.