Pemerintah Korea Selatan berencana mengundang perwakilan dari lima bursa aset virtual terbesar, termasuk Upbit dan Bithumb, serta para eksekutif DAXA untuk menghadiri pertemuan pada 20 Oktober guna membahas kebijakan pajak aset virtual yang semula dijadwalkan berlaku pada Januari 2027. Berdasarkan rencana saat ini, Korea Selatan akan mengenakan pajak sebesar 22% atas penghasilan dari pengalihan dan peminjaman aset virtual setelah dikurangi ambang batas bebas pajak dasar sebesar 2,5 juta won. Sejak diusulkan pada 2020, kebijakan pajak ini telah ditunda sebanyak tiga kali. Namun, pemerintah masih melanjutkan persiapan sesuai jadwal semula, dan Badan Pajak Nasional Korea Selatan diperkirakan akan mengumumkan ketentuan terkait pada November. Selain itu, regulator keuangan Korea Selatan tengah mempercepat penyusunan draf pemerintah untuk Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang diperkirakan rampung pada akhir bulan ini dan kemudian dilanjutkan dengan proses konsultasi terkait.

#韩国加密税 $UPBIT $BITHUMB