Pengadilan Inggris memutuskan kepemilikan 61.000 bitcoin; korban asal Tiongkok mungkin hanya menerima kembali modal

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan kepemilikan bitcoin dalam kasus penggalangan dana ilegal Tianjin Lantian Gerui. Korban asal Tiongkok mungkin tidak dapat menikmati keuntungan dari kenaikan nilai hingga 200 kali lipat dan hanya bisa mendapatkan kembali modal beserta bunganya.