Pemerintah China mengenakan pajak sebesar 20% atas dividen dan bunga yang diperoleh dari trust luar negeri. Menurut Financial Times, kebijakan baru ini akan berdampak pada warga kaya yang memiliki aset di luar negeri. Inisiatif ini diharapkan membantu pemerintah mengurangi defisit anggaran yang kian memburuk akibat turunnya pendapatan dari penjualan tanah. Selain itu, langkah ini sejalan dengan strategi jangka panjang pemerintah China untuk mendistribusikan kembali kekayaan dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
