Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand telah merampungkan penyusunan aturan ETF Bitcoin. Aturan baru akan berlaku pada 16 Oktober, dan Bitcoin termasuk dalam aset yang memenuhi syarat pada tahap pertama. Berdasarkan aturan tersebut, eksposur bersih rata-rata dana terkait pada setiap tahun buku harus mencapai sedikitnya 80% dari nilai aset bersih. Kustodian harus mendapat izin dari Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand, unit penyertaan dana hanya boleh diperdagangkan di Bursa Efek Thailand, dan perusahaan sekuritas dilarang menyediakan pembiayaan margin. Reksa dana dan dana investasi swasta Thailand akan diizinkan berinvestasi pada ETF kripto yang tercatat di bursa lokal, tetapi untuk sementara penerbitan dan penawaran tanda terima penyimpanan yang terkait dengan ETF kripto luar negeri dilarang.
$BTC #泰国 #ETF
$BTC #泰国 #ETF