Pengadilan Inggris memutuskan kepemilikan 61.000 bitcoin; korban di China mungkin hanya mendapatkan kembali pokok investasi

Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan kepemilikan bitcoin dalam kasus penggalangan dana ilegal Tianjin Lantian Gerui. Korban di China mungkin tidak dapat menikmati keuntungan dari kenaikan nilai hingga 200 kali lipat, dan hanya bisa mendapatkan kembali pokok investasi beserta bunganya.