Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar menyusun draf pemberitahuan tentang hal-hal terkait optimalisasi pengawasan tarif listrik ramah lingkungan dan membuka konsultasi publik untuk meminta masukan. Pemberitahuan tersebut mengusulkan optimalisasi model pengawasan berdasarkan klasifikasi, dengan memasukkan secara seragam ke dalam cakupan pengawasan listrik yang dihasilkan dan disalurkan ke jaringan oleh pembangkit listrik tenaga batu bara milik umum maupun milik sendiri. Untuk unit pembangkit yang emisi polutannya melampaui ambang batas, tarif listrik ramah lingkungan akan dipotong sesuai hukum atau dikenai sanksi administratif. Pemberitahuan itu juga menjelaskan kondisi ketika pelampauan ambang batas yang disebabkan faktor objektif tidak dianggap sebagai pelanggaran harga.

#电价 #监管 #Lingkungan