Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) secara resmi telah merampungkan kerangka regulasi yang memungkinkan reksa dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) spot untuk dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Thailand (SET), berlaku mulai 16 Oktober 2026. [1, 2]
Keputusan ini menandai langkah penting menuju integrasi aset digital ke dalam struktur pasar keuangan tradisional Thailand, sekaligus menghilangkan “hambatan dompet” bagi investor sehari-hari. [3]
## Rincian Utama Kerangka Baru
*
* Mata Uang Kripto yang Memenuhi Syarat: Pada tahap awal, Bitcoin dan Ethereum adalah satu-satunya aset digital yang memenuhi syarat untuk menjadi aset dasar dan diizinkan oleh SEC. [1, 4]
* Pengelolaan Pasif & Eksposur: Semua ETF kripto yang disetujui harus dikelola sebagai sarana investasi pasif yang dirancang untuk mengikuti harga spot aset dasarnya. Setiap dana harus mempertahankan rata-rata eksposur bersih terhadap satu mata uang kripto pilihannya sekurang-kurangnya 80% dari nilai aset bersih (NAV) selama tahun fiskal. [2, 5]
* Perlindungan Investor yang Ketat: Untuk mengelola risiko sistemik dan perdagangan, perusahaan pialang dilarang keras menawarkan pinjaman margin atau pembiayaan berleverage kepada investor ritel yang membeli ETF ini. Selain itu, investor wajib menyelesaikan pengungkapan risiko dan edukasi sebelum melakukan transaksi. [2, 4, 6]
* Persyaratan Penitipan: Aset dana harus terutama disimpan oleh kustodian aset digital yang diatur SEC dan berbasis di Thailand, meskipun regulator dapat mengevaluasi kustodian asing yang memenuhi syarat pada tahap berikutnya. [4, 6]
* Akses Luar Negeri yang Dibatasi: Investor ritel Thailand tetap dilarang mengakses ETF kripto asing atau tanda terima penyimpanan (DR) terkait melalui perusahaan pialang domestik. Akses langsung ke produk kripto internasional hanya diperuntukkan bagi investor institusional dan individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Namun, reksa dana lokal dan dana swasta kini secara resmi diizinkan untuk berinvestasi pada ETF kripto berdomisili di Thailand yang akan diluncurkan. [2, 4, 7]
* $JCT )
Keputusan ini menandai langkah penting menuju integrasi aset digital ke dalam struktur pasar keuangan tradisional Thailand, sekaligus menghilangkan “hambatan dompet” bagi investor sehari-hari. [3]
## Rincian Utama Kerangka Baru
*
* Mata Uang Kripto yang Memenuhi Syarat: Pada tahap awal, Bitcoin dan Ethereum adalah satu-satunya aset digital yang memenuhi syarat untuk menjadi aset dasar dan diizinkan oleh SEC. [1, 4]
* Pengelolaan Pasif & Eksposur: Semua ETF kripto yang disetujui harus dikelola sebagai sarana investasi pasif yang dirancang untuk mengikuti harga spot aset dasarnya. Setiap dana harus mempertahankan rata-rata eksposur bersih terhadap satu mata uang kripto pilihannya sekurang-kurangnya 80% dari nilai aset bersih (NAV) selama tahun fiskal. [2, 5]
* Perlindungan Investor yang Ketat: Untuk mengelola risiko sistemik dan perdagangan, perusahaan pialang dilarang keras menawarkan pinjaman margin atau pembiayaan berleverage kepada investor ritel yang membeli ETF ini. Selain itu, investor wajib menyelesaikan pengungkapan risiko dan edukasi sebelum melakukan transaksi. [2, 4, 6]
* Persyaratan Penitipan: Aset dana harus terutama disimpan oleh kustodian aset digital yang diatur SEC dan berbasis di Thailand, meskipun regulator dapat mengevaluasi kustodian asing yang memenuhi syarat pada tahap berikutnya. [4, 6]
* Akses Luar Negeri yang Dibatasi: Investor ritel Thailand tetap dilarang mengakses ETF kripto asing atau tanda terima penyimpanan (DR) terkait melalui perusahaan pialang domestik. Akses langsung ke produk kripto internasional hanya diperuntukkan bagi investor institusional dan individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Namun, reksa dana lokal dan dana swasta kini secara resmi diizinkan untuk berinvestasi pada ETF kripto berdomisili di Thailand yang akan diluncurkan. [2, 4, 7]
* $JCT )