Dalam perkembangan terkini, regulator keuangan di Cheongju, Korea Selatan, mengintensifkan upaya untuk memerangi penghindaran pajak dalam lanskap aset digital.
Pada tanggal 22 Agustus, seperti dilansir kantor berita lokal Yongap, pemerintah kota di Cheongju memulai rencana untuk menyita aset digital dari individu yang melakukan penghindaran pajak, khususnya berfokus pada pemegang aset virtual di bursa terpusat yang lalai memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kota ini telah meluncurkan penyelidikan terhadap tujuh bursa kripto terkemuka, termasuk pemimpin industri seperti Upbit dan Bithumb. Penyelidikan ini mencari informasi spesifik, seperti portofolio 8.520 pengguna yang berutang kepada pemerintah minimal 1 juta won ($750). Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi, mengatasi penghindaran pajak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah telah menyatakan kekhawatiran tentang penyalahgunaan aset digital untuk menyembunyikan properti dan menghindari pajak. Untuk mengatasi hal ini, pihak berwenang telah secara konsisten bekerja sama dengan bursa terpusat untuk mendapatkan kepemilikan pedagang dan investor. Meskipun ada upaya tersebut, beberapa pengguna menggunakan langkah-langkah alternatif, seperti koin privasi dan bursa terdesentralisasi, untuk menjaga anonimitas.
Pemerintah Korea Selatan menekankan pentingnya mengekang penghindaran pajak, dengan menekankan bahwa warga negara akan dimintai pertanggungjawaban atas tanggung jawab keuangan mereka. Sikap proaktif ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dalam ekosistem mata uang kripto, sejalan dengan tren global yang lebih luas mengenai langkah-langkah regulasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam lanskap keuangan digital yang berkembang pesat.
#myfirstsquarearticle #myfirstsquarearticle
